Sabtu, 02 Oktober 2010

Puisi " Sajak Tanpa Kata "


Sajak Tanpa Kata

Inilah Kata-Kataku Yang Pertama
Biarlah Negeri Ini Hancur
Sebab Negeri Ini Sudah Carut Marut Tak Karuan
Para Senimannya Asyik Beronani Dengan Seninya
Para Elit Politiknya Ribut Tak Karuan
Mulutnya Berbusa
Sedangkan Tangannya Yang Hitam Bergentayangan Kemana Saja
Mereka Bersilat Lidah
Menyembunyikan Tangannya Yang Berlumur Darah
Dengan Meminjam Bait-Bait Suci Tuhan
Negri Ini Sudah Tak Bertuan Kawan
Sebab Para Penguasa Hanya Sibuk Bersuara Tanpa Makna
Karena Itu Kita Mesti Kepalkan Tinju
Memukul Mulut Mereka Yang Bau
Memotong Tangan Mereka Yang Penuh Dengan Dosa
Apalagi Yang Kalian Tunggu
Menunggu Takkan Pernah Menghasilkan Apa-Apa
Selama Badut-Badut Itu Masih Bisa Kentut
Kita Pasti Akan Ditikam Dari Belakang
Selama Badut-Badut Itu Masih Bernapas
Kita Pasti Akan Digilas
Mari Bersama-sama Kita Lemparkan Mereka Dengan Tong Sampah
Kita Benamkan Kelumpur Hitam Agar Mereka Diam Tak Bersuara Kemudian Mati Tak Bertenaga

Alasan MK Batalkan UU BHP


Undang-undang ini justru akan membunuh ratusan perguruan tinggi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak sesuai dengan konstitusi. Mahkamah memiliki sejumlah alasan membatalkan undang-undang ini.

"Undang-undang itu bertendensi mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat untuk memikul beban pendidikan," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat 2 April 2010.

Alasan lainnya, lanjut Mahfud, undang-undang itu telah melanggar prinsip kebebasan berorganisasi. "Ada penyeragaman institusi penyelenggara pendidikan tinggi," jelasnya.

Mahkamah juga menilai penerapan undang-undang ini justru akan membunuh ratusan perguruan tinggi yang tidak mampu membentuk BHP.

Pada 31 Maret, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan itu pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan UU Tentang BHP bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan. • VIVAnews

Jumat, 01 Oktober 2010

Analisis 5 Tahun Pemberantasan Korupsi Pendidikan (2004-2009)


Senin, 14 September 2009
Kemenangan pasangan SBY-Boediono tentu akan segera dilanjutkan dengan pembentukan kabinet. Karena SBY adalah incumbent, bisa jadi akan menempatkan menteri lama di dalam kabinet barunya. Untuk mencoba melihat kinerja menteri pendidikan nasional selama periode 5 tahun ICW melakukan kajian. Berikut adalah press release ICW.
Press Relese ICW
Analisis 5 Tahun Pemberantasan Korupsi Pendidikan (2004-2009)
Korupsi telah menggerogoti pendidikan. Kenaikan anggaran menjadi tidak bermakna. Indikator pendidikan masih tetap belum memuaskan. Angka putus sekolah (SD dan SMP) masih tetap tinggi yakni sebesar 4,313,001 murid (2004-2008). Hal ini berarti turun 5,1 persen dibandingkan periode sebelumnya sebesar 4,545,921 murid (2000-2004). Meskipun angka putus sekolah turun, hal ini tetap belum sebanding dengan kenaikan anggaran Depdiknas yang mencapai 1,5 kali lipat dibandingkan dengan Depdiknas periode sebelumnya.
Selain itu, jumlah ruang kelas (SD dan SMP) rusak berat juga meningkat, dari 640,660 ruang kelas (2000-2004 meningkat 15,5 persen menjadi 739,741 (2004-2008). Selain itu, persentase guru (SD,SMP dan SM) yang tidak layak mengajar hanya turun sebesar 10 persen. Sekali lagi, performas tiga indikator pendidikan ini tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan untuk Depdiknas.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya adalah maraknya korupsi pendidikan diseluruh tingkatan birokrasi pendidikan mulai dari Depdiknas sampai tingkatan sekolah.
Penindakan Korupsi Pendidikan
Berdasarkan pemantauan ICW diperoleh bahwa penegak telah mengusut 142 kasus korupsi pendidikan dengan total kerugian negara kurang lebih Rp 243,3 miliar. Dari kasus korupsi tersebut, 287 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebagian besar berasal dari dinas pendidikan daerah seperti kepala dinas pendidikan (42 orang) dan jajarannya (67 orang).
Dari kasus ini terlihat bahwa, dinas pendidikan telah menjadi institusi paling korup dan menjadi isntitusi penyumbang koruptor pendidikan terbesar dibanding dengan institusi lainnya. Hal ini dapat dipahami mengingat adanya desentralisasi pendidikan yang disertai rendahnya kontrol atas dinas pendidikan dan jajarannya.
Selain itu, sebagian besar korupsi pendidikan berkaitan dengan pengelolaan dana DAK Pendidikan seperti dana untuk rehabilitasi dan pengadaan sarpras sekolah (meubeulair, buku, alat peraga dan lain sebagainya) yakni sebanyak 47 kasus. Total kerugian negara akibat korupsi dana DAK mencapai Rp 115,9 miliar. Selain itu dana operasional sekolah (BOS) juga telah menjadi obyek korupsi yani sebesar 33 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 12,8 miliar.
Gap Besar Antara Penindakan dan Potensi Korupsi Pendidikan
Namun demikian, korupsi pendidikan yang telah ditindak masih jauh lebih kecil dari penyelewengan dana pendidikan yang ada. Sebagai contoh, berdasarkan audit BPK diketahui bahwa terdapat ?6 dari sepuluh sekolah menyimpangkan dana BOS dengan rata-rata penyimpangan Rp 13,7 juta persekolah?. Selain itu, berdasarkan audit BPK juga diketahui ?3 dari dinas kabupaten/kota mengarahkan pengelolaan dana DAK pada pihak ketiga?. Terakhir, berdasarkan perhitungan ICW terhadap audit BPK terhadap anggaran Depdiknas sampai semester I tahun 2007, diketahui terdapat dana sekitar Rp 852,7 miliar yang berpotensi diselewengkan.
Berdasarkan hasil ini maka dapatlah disimpulkan bahwa pendidikan merupakan sektor yang sangat rawan korupsi. Hal ini disebabkan empat faktor pertama merupakan sektor yang mendapatkan anggaran paling yang besar dari negara. Kedua banyak aktor terlibat dalam sektor pendidikan baik dari birokrasi pendidikan mulai dari Depdiknas, Dinas Pendidikan, sekolah serta juga berasal dari politisi, kontraktor/pemborong dan supplier sarpras (Sarana prasarana) pendidikan.
Keempat, tata kelola (governance) disektor pendidikan masih buruk. Hal ini terlihat dari pengelolaan anggaran pendidikan yang belum transparan, akuntabel dan partisipatif. Institusi pendidikan terutama Depdiknas masih bermasalah ketika diaudit oleh BPK atau BPKP. Paling tidak, status disclaimer (tidak memberikan opini) yang disandang Depdiknas sampai tahun 2007 adalah bukti betapa buruknya pengelolaan anggaran pendidikan di Depdiknas. Begitu juga dengan pengelolaan anggaran pendidikan ditingka daerah dan sekolah juga masih bersifat tertutup. Keempat, besarnya anggaran pendidikan telah menjadi sumberdana penggalangan kampanye bagi politisi dalam pemilu atau pilkada.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan analisis terhadap 5 tahun pemberantasan korupsi pendidikan diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Korupsi menyebabkan tujuan pendidikan tidak tercapai. Kenaikan anggaran pendidikan tidak berdampak signifikan terhadap indikator pendidikan karena banyaknya penyimpangan dan kebocoran anggaran. Kenaikan anggaran pendidikan justru meningkatkan potensi korupsi disektor pendidikan. Hal ini terjadi karena buruknya tata kelola (governance) disektor pendidikan.
2. Desentralisasi pendidikan telah memunculkan aktor-aktor korupsi pendidikan baru, yakni kepala dinas pendidikan beserta jajarannya. Hal ini terjadi karena rendahnya partisipasi publik dalam kontrol kewenangan dinas pendidikan daerah dalam penetapan kebijakan dan anggaran pendidikan daerah. Kebijakan dan pengelolaan anggaran pendidikan daerah hanya dikuasai oleh pejabat birokrasi pendidikan daerah.
3.Depdiknas gagal mengelola anggaran pendidikan yang besar. Hal ini dibuktikan dengan opini disclaimer oleh BPK atas laporan keuangan Depdiknas. Depdiknas hanya berhasil meningkatkan status opini Wajar Dengan Pengecualian pada tahun 2008. Capaian ini juga tidak sesuai yang ditetapkan dalam Renstra Depdiknas 2004-2009.
4.Penindakan kasus korupsi pendidikan masih sangat rendah dibandingkan dengan besaran alokasi pendidikan dan potensi korupsi pendidikan berdasarkan audit BPK. Penindakan kasus korupsi pendidikan hanya mampu menjerat aktor ditingkat dinas pendidikan dan sekolah (middle lower). Sedangkan aktor ditingkat Depdiknas dan DPR masih sangat sedikit. Padahal dua lembaga tersebut memiliki kewenangan paling tinggi atas kebijakan pendidikan di Indonesia.
Rekomendasi:
1.Presiden SBY mengevaluasi kinerja pemberantasan korupsi sektor pendidikan sebagai perwujudan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Evaluasi terutama ditujukan pada kinerja pengelolaan anggaran pendidikan dan penindakan dugaan korupsi disektor pendidikan.
2.KPK memprioritaskan penindakan kasus korupsi pendidikan terutama di Depdiknas. Depdiknas merupakan instusi pengelola anggaran pendidikan terbesar dan juga memiliki kewenangan tertinggi dalam kebijakan pendidikan.
3.Memperbaiki tata kelola di sektor pendidikan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya guna mendorong tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan perumusan kebijakan pendidikan sehingga bisa menghindari penyimpangan dan penyelewengan.
4.Penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) mengusut tuntas semua kasus korupsi pendidikan diseluruh Indonesia.
Sumber: Indonesia Corruption Watch (ICW)

 

Selasa, 14 September 2010

" Kamu Nyata "

andaikan aku bisa
berikan kau harapan yang kau mau
andai ku bisa
berikan yang sempurna
apa yang bisa membuat kau bahagia
andai ku bisa

kau terlalu berharga
didalam hidupku ,
hanya kau yang tersisa di mimpiku
kamu nyata di hidupku , kamu ada di depan ku
tapi tak bisa , aku menyentuh mu
kamu nyata di mataku , kamu ada di depan ku
tapi tak mungkin , tak mungkin ku miliki
dirimu

andai bisa kutukar
aku dengan dirinya
aku pun rela
asalkan disampingmu
daripada kuhidup
hidup terus bermimpi karenamu , merindukanmu

kau terlalu berharga
didalam hidupku ,
hanya kau yang tersisa di mimpikuu
kamu nyata di hidupku , kamu ada di depan ku
tapi tak bisa , aku menyentuh mu
kamu nyata di mataku , kamu ada di depan ku
tapi tak mungkin , tak mungkin ku miliki
dirimu

kamu nyata (kamu nyata)
kamu ada (kamu ada)
kamu hidup di dalam mimpiku (didalam mimpiku)

Ramalan Zodiak " Gemini "


Tahun ini merupakan tahun kebimbangan dan sekaligus perwujudan cita-cita hidup. Pada saat bersamaan, sebagian besar kaum Gemini akan memperoleh beberapa pilihan jalan hidup yang membuat hati dan pikiran bingung menentukan pilihan. Hal ini terjadi baik dalam hal cinta kasih, bisnis, pekerjaan maupun keuangan. Tingkat perselingkuhan sangat tinggi di tahun ini, yang diperkuat lagi memang pada dasarnya kaum Gemini bermasalah dengan hal kesetiaan. Bagi mereka yang telah berganti-ganti pasangan, di tahun ini mereka cenderung lebih serius bertahan dengan seorang pasangan. Bagi yang telah menikah, mereka cenderung jenuh dan menginginkan variasi serta perubahan. Bagi mereka yang masih sendiri, di tahun ini mereka akan memperoleh calon pasangan hidup lebih dari seorang sehingga malah membuat bingung menentukan. Dalam hal bisnis, pekerjaan dan keuangan banyak mengalami peningkatan yang lumayan besar. Banyak diantara kaum Gemini, secara tidak disadari oleh mereka, sebenarnya mereka sudah menemukan jalan hidup yang mereka inginkan di tahun ini.

Puisi " Tak Pernah Berlalu "

Mungkin aku memang lemah
Mungkin aku tak pernah punyai lelah
Saat ku terdiam menangisi pergimu
Terus ku terpaku oleh harapan semu
Sepertinya… t’lah cukup banyak kutulis
T’lah cukup dalam hati ini kuiris
Agar bisa kucoba lagi cinta dari mula
Dengan ia yang mampu merasakannya
Namun cinta untukmu terus bertahan
Di sekeping sisa hati ini pun cinta untukmu kurasakan
Kerinduan hadirmu tak pernah bisa hilang
Oh Tuhan… bagaimana semua ini harus kuartikan ?